
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2022
Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 271, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6743), selanjutnya disebut POJK Penyelenggaraan Produk BPR dan BPRS, perlu untuk mengatur penyelenggaraan produk BPR dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2037
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 117/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Anestesi Pediatrik dan Critical Care
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2021
Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia