Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024

Penetapan Bandar Udara Internasional


Ditetapkan pada tanggal 2 April 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Menteri Perhubungan menetapkan beberapa bandar udara sebagai bandar udara internasional.

  2. bahwa dalam rangka penataan penggunaan bandar udara di wilayah Indonesia serta mendorong penguatan industri penerbangan nasional, perlu dilakukan penataan terhadap bandar udara internasional untuk melayani penerbangan ke dan dari luar negeri.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden


Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional