Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan


Ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2023
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 502

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Balai Pendidikan dan Pelatihan.

  2. bahwa Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Indogas Kriya Dwiguna untuk Ruas Transmisi TA#3 Lapindo Gas Plant di Kalidawir sampai dengan Mother Station PT Baskara Asri Ghas di Gebang Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong


Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)


Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika