Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 297.K/MB.01/MEM.B/2023

Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan


Ditetapkan pada tanggal 15 September 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan pedoman dalam pemrosesan penerbitan dan pendaftaran izin usaha pertambangan berdasarkan putusan pengadilan atau lembaga terkait yang berwenang yang telah memenuhi ketentuan, pemrosesan pembatalan dan/atau pembekuan status izin usaha pertambangan terdaftar, serta pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan bagi Izin Usaha Pertambangan yang telah mendapatkan putusan pailit dari pengadilan.

  2. bahwa dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan masih menimbulkan beberapa permasalahan antara lain terkait tumpang tindih wilayah sama komoditas, Izin Usaha Pertambangan yang dimohonkan tidak tercatat dalam berita acara rekonsiliasi IUP nasional antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan pembekuan status izin usaha pertambangan terdaftar yang dilatarbelakangi sengketa antar pemegang saham, sehingga perlu mengatur dan menyesuaikan kembali Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas


Pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah untuk Mendukung Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Pemasukan Obat Hewan Khusus ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi


Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Pindah Pensiun Pegawai Di Kementerian Ketenagakerjaan