
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 297.K/MB.01/MEM.B/2023
Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan pedoman dalam pemrosesan penerbitan dan pendaftaran izin usaha pertambangan berdasarkan putusan pengadilan atau lembaga terkait yang berwenang yang telah memenuhi ketentuan, pemrosesan pembatalan dan/atau pembekuan status izin usaha pertambangan terdaftar, serta pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan bagi Izin Usaha Pertambangan yang telah mendapatkan putusan pailit dari pengadilan.
bahwa dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan masih menimbulkan beberapa permasalahan antara lain terkait tumpang tindih wilayah sama komoditas, Izin Usaha Pertambangan yang dimohonkan tidak tercatat dalam berita acara rekonsiliasi IUP nasional antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan pembekuan status izin usaha pertambangan terdaftar yang dilatarbelakangi sengketa antar pemegang saham, sehingga perlu mengatur dan menyesuaikan kembali Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 104 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Kramat, Bedil, dan Temudong Provinsi Nusa Tenggara Barat
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2022
Tata Cara Permohonan Persetujuan Sebagai Penyedia Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik (e-RUPS)
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2019
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023