Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 297.K/MB.01/MEM.B/2023
Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan pedoman dalam pemrosesan penerbitan dan pendaftaran izin usaha pertambangan berdasarkan putusan pengadilan atau lembaga terkait yang berwenang yang telah memenuhi ketentuan, pemrosesan pembatalan dan/atau pembekuan status izin usaha pertambangan terdaftar, serta pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan bagi Izin Usaha Pertambangan yang telah mendapatkan putusan pailit dari pengadilan.
bahwa dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan masih menimbulkan beberapa permasalahan antara lain terkait tumpang tindih wilayah sama komoditas, Izin Usaha Pertambangan yang dimohonkan tidak tercatat dalam berita acara rekonsiliasi IUP nasional antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan pembekuan status izin usaha pertambangan terdaftar yang dilatarbelakangi sengketa antar pemegang saham, sehingga perlu mengatur dan menyesuaikan kembali Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2018
Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024
Pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah untuk Mendukung Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9/PERMENTAN/PK.350/3/2018
Pemasukan Obat Hewan Khusus ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2016
Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Pindah Pensiun Pegawai Di Kementerian Ketenagakerjaan