Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2024

Rumah Potong Hewan


Ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat Kota Depok terhadap penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal diperlukan upaya untuk memproses pemotongan hewan yang dapat menghasilkan daging yang aman dan memenuhi standar kesehatan.

  2. bahwa dalam rangka menjamin proses pemotongan hewan serta penanganan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal di rumah potong hewan diperlukan untuk memenuhi kaidah desain dan persyaratan.

  3. bahwa pengaturan penyelenggaraan Rumah Potong Hewan dimaksudkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Rumah Potong Hewan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rumah Potong Hewan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Koordinasi Penanaman Modal


Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi


Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya


Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan