Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011

Batas Maksimum Penyaluran Dana bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 Januari 2011
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022
    Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah


Pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat


Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Perusahaan