
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011
Batas Maksimum Penyaluran Dana bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5191
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Menimbang:
bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah perlu meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, terutama membiayai usaha mikro, kecil dan menengah;
bahwa dalam upaya meningkatkan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah serta melindungi kepentingan masyarakat, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah wajib memelihara kesehatan dan kelangsungan usahanya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana;
bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana perlu dilakukan, antara lain dengan penyebaran portofolio penyaluran dana yang diberikan agar risiko penyaluran dana tersebut tidak terpusat pada nasabah penerima fasilitas atau sekelompok nasabah penerima fasilitas tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2009
Peningkatan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Aceh Tengah Aceh
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2022
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2023
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2023