Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 463 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 770 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan: 31 Juli 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 770 Tahun 2022
    Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  2. Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 41 Tahun 2023
    Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 770 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  3. Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 463 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 770 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Pada Bidang Launching Girder


Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pengawasan Obat dan Makanan


Ketentuan Kehati-hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor