Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris


Ditetapkan: 4 Desember 2024
Berlaku: 12 Desember 2024
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021
    Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan


Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Sumatera Utara


Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan


Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/O/2023 tentang Nomenklatur Kementerian, Unit Organisasi, dan Unit Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Bahasa Inggris


Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan