Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 770 Tahun 2022

Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 41 Tahun 2023
    Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 770 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  2. Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 463 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 770 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, serta penyesuaian kebutuhan jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu melakukan penyesuaian peta jabatan;

  2. bahwa sesuai dengan Surat Mente1i Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1139/M.SM.04.00/2021 tanggal 21 Oktober 2021 tentang Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/246/M.SM.04.00/2022 tanggal 13 Mei 2022 perihal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian peta jabatan;

  3. bahwa Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 166 Tahun 2021 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Peke1ja Migran Indonesia Nomor 338 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BP2MI Nomor 166 Tahun 2021 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto


Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)


Pedoman Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Bantuan Jaminan Sosial Bagi Fakir Miskin Tidak Produktif Melalui Kartu Jawa Tengah Sejahtera