Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 41 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 770 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia - Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 463 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 770 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Konsiderans
bahwa dengan adanya penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, serta penyesuaian kebutuhan jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu melakukan penyesuaian peta jabatan;
bahwa sesuai dengan Surat Mente1i Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1139/M.SM.04.00/2021 tanggal 21 Oktober 2021 tentang Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/246/M.SM.04.00/2022 tanggal 13 Mei 2022 perihal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian peta jabatan;
bahwa Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 166 Tahun 2021 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Peke1ja Migran Indonesia Nomor 338 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BP2MI Nomor 166 Tahun 2021 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Ketahanan Nasional
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/PERMENTAN/PK.110/11/2015
Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/28/PADG/2019
Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah