Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pelayanan anestesi dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.02/2024
Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Lembaga Keuangan Mikro
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.04/2017
Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1531 Tahun 2024
Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Kemasan dari Kaca