Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi


Berita Negara Tahun 2017 Nomor 530

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pelayanan anestesi dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu


Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah


Izin Penyitaan tidak dapat Dicabut/Dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri


Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak