Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
Konsiderans
bahwa untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya yang ditujukan bagi pemerataan investasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, diperlukan penataan penggunaan lahan secara berkeadilan.
bahwa untuk mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi badan usaha milik desa, badan usaha milik daerah, badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah.
bahwa penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, harus didukung oleh usaha yang berkesinambungan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Takalar dengan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2021
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali