Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 1 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penanganan Pengaduan Pelanggaran Internal atas Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan Masyarakat, Investigasi atas Prakarsa Sendiri, dan Pencegahan Maladministrasi


Ditetapkan: 17 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Ketua Ombudsman

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

  2. bahwa untuk memberikan pedoman dalam Penanganan Pengaduan Pelanggaran Internal atas pemeriksaan dan penyelesaian laporan Masyarakat, investigasi atas prakarsa sendiri, dan pencegahan maladministrasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Ombudsman tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pengaduan Pelanggaran Internal atas Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan Masyarakat, Investigasi atas Prakarsa Sendiri, dan Pencegahan Maladministrasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATI Makassar


Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Pengesahan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen paket Kesepuluh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah