Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2013

Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 9 September 2013
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1117
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam mekanisme pengelolaan hibah, mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi, dilaksanakan dengan cermat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa pemenuhan sarana prasarana, peningkatan sumber daya manusia dan kegiatan operasional dipandang sangat penting guna mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam pembiayaannya selain dari APBN juga dapat dibiayai dari hibah baik dalam negeri maupun luar negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara Wajib


Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukaj serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)