
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2013
Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa dalam mekanisme pengelolaan hibah, mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi, dilaksanakan dengan cermat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa pemenuhan sarana prasarana, peningkatan sumber daya manusia dan kegiatan operasional dipandang sangat penting guna mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam pembiayaannya selain dari APBN juga dapat dibiayai dari hibah baik dalam negeri maupun luar negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2020
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara Wajib
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2011
Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukaj serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)