Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam mekanisme pengelolaan hibah, mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi, dilaksanakan dengan cermat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa pemenuhan sarana prasarana, peningkatan sumber daya manusia dan kegiatan operasional dipandang sangat penting guna mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam pembiayaannya selain dari APBN juga dapat dibiayai dari hibah baik dalam negeri maupun luar negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 187.K/GL.01/MEM.G/2024
Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2024
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77 Tahun 2022
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Panjang Provinsi Jawa Tengah