Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016

Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2016
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1014

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2024
    Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu melaksanakan peningkatan kompetensi pegawai melalui tugas belajar;

  2. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 020 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Pendidikan Pascasarjana Program Magister/Master (S-2) dan Doktor (S-3) Dalam dan Luar Negeri di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan pemberian tugas belajar;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan


Mobilisasi dan Demobilisasi


Tidak Berlaku Lagi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2000 Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 1998 Tentang Biaya Administrasi


Rekening Giro di Bank Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah