Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016

Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 12 Juli 2016
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2024
    Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu melaksanakan peningkatan kompetensi pegawai melalui tugas belajar;

  2. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 020 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Pendidikan Pascasarjana Program Magister/Master (S-2) dan Doktor (S-3) Dalam dan Luar Negeri di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan pemberian tugas belajar;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan/Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah


Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara


Tata Cara Penugasan Penyelidikan dan Penelitian Untuk Penyiapan Wilayah Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus


Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan


Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau