Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 319.K/HK.02/MEM.S/2023

Sistem Manajemen Keamanan Informasi Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan: 25 September 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu melaksanakan manajemen keamanan informasi untuk melindungi kerahasiaan, keaslian, keutuhan, kenirsangkalan, dan ketersediaan terhadap aset informasi.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan


Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas


Pembantaran (Stuffing) Tenggang Waktu Penahanan bagi Terdakwa yang Dirawat-Nginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan


Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai