Pelaksanaan Program Sembako
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Menimbang:
bahwa untuk mengembangkan program bantuan pangan nontunai guna memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan, perlu melaksanakan program sembako;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelaksanaan Program Sembako;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2015
Pedoman Pengawasan, Sistem Pelaporan, dan Sistem Informasi dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016
Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah