Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021

Pelaksanaan Program Sembako


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 19 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2023
    Pelaksanaan Program Sembako

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengembangkan program bantuan pangan nontunai guna memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan, perlu melaksanakan program sembako;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelaksanaan Program Sembako;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden


Batas Daerah antara Kota Dumai dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara


Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank