
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021
Pelaksanaan Program Sembako
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2023
Pelaksanaan Program Sembako
Konsiderans
bahwa untuk mengembangkan program bantuan pangan nontunai guna memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan, perlu melaksanakan program sembako;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelaksanaan Program Sembako;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2019
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan 2021-2025
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 119/KMA/SK/VII/2013
Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017
Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional