Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024
Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 262.K/HK.02/MEM.S/2022
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 182.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/18/PADG/2022
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/19/PADG/2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/MENKES/PER/V/2011
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian
