Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/13/PADG/2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi


Ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan perubahan kedua Peraturan Bank Indonesia mengenai laporan bank umum terintegrasi dan dalam implementasinya perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan hal teknis terkait laporan bank umum terintegrasi;

  2. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tanggal 6 Desember 2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/5/PADG/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan


Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup


Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi


Penyelenggaraan Cadangan Pangan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat