![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan kerja sama ekonomi menyeluruh antar negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership);
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia ·Tenggara dan Jepang dalam rangka fasilitasi importasi barang dari negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023
Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Keamanan dan Ketertiban
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa