Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 4 Tahun 2021

Koordinator dan Koordinator Kelompok di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2021
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 127
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (2), serta pembagian tugas koordinator berdasarkan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Koordinator dan Koordinator Kelompok di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten


Mekanisme Pengelolaan Hibah Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan


Standar Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan