Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 4 Tahun 2021

Koordinator dan Koordinator Kelompok di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2021
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 127

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (2), serta pembagian tugas koordinator berdasarkan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Koordinator dan Koordinator Kelompok di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah


Standardisasi Harga Satuan Perencanaan Barang di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2022


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama