Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017

Pengadaan dan Peredaran Telur Ulat Sutera


Ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 838

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Telur Ulat Sutera, serta menjamin mutu dan ketersediaan kokon sutera alam, perlu upaya pengembangan Persuteraan Alam nasional melalui percepatan pelayanan perizinan;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2007 telah ditetapkan ketentuan tentang Pengadaan dan Peredaran Telur Ulat Sutera, yang dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengadaan dan Peredaran Telur Ulat Sutera;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan


Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas