Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017

Pengadaan dan Peredaran Telur Ulat Sutera


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Telur Ulat Sutera, serta menjamin mutu dan ketersediaan kokon sutera alam, perlu upaya pengembangan Persuteraan Alam nasional melalui percepatan pelayanan perizinan;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2007 telah ditetapkan ketentuan tentang Pengadaan dan Peredaran Telur Ulat Sutera, yang dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengadaan dan Peredaran Telur Ulat Sutera;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol


Standar Program Fellowship Lensa Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata


Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum