Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2018
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 17
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

  2. bahwa dalam rangka menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila melalui program yang disusun secara terencana, sistematis, dan terpadu sehingga menjadi panduan bagi seluruh penyelenggara negara, komponen bangsa, dan warga negara Indonesia;

  3. bahwa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang selama ini melakukan pembinaan ideologi Pancasila perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi, tugas dan fungsinya sehingga menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang dapat efektif menjalankan tugas dan fungsinya;

  4. bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Keda Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila perlu diganti dalam rangka penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bidang Usaha Penanaman Modal


Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi


Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya