Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2020

Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 22 Desember 2020
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan pada Romawi II mengenai kelompok informasi produk, aktivitas, dan kegiatan, posisi data penyampaian laporan, dan tanggal penyampaian laporan berkala terkait aktivitas sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Kustodian, pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dicabut dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.04/2025 tentang Pedoman Pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Umum sebagai Kustodian

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan


Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024


Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Cirebon pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Persyaratan Teknis Gudang dalam Sistem Resi Gudang