Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya


Ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 930

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Pamong Budaya, perlu pengaturan mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 56 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya, Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pamong Budaya mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sekretariat Jaringan Data Spasial Nasional


Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan