Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2015

Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri


Ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2015
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1883
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pemilikan dan penggunaan senjata api nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan/atau amunisi untuk kepentingan bela diri merupakan salah satu kebutuhan masyarakat sebagai upaya perlindungan diri dari segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatan;

  2. bahwa kebutuhan masyarakat untuk memiliki dan menggunakan senjata api nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia wajib mendapatkan izin dan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberikan secara selektif dengan persyaratan secara ketat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Rekomendasi Terhadap Kebijakan dan Regulasi yang Bertentangan dengan Pancasila


Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota


Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan