Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2023

Tata Kelola Kendaraan Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan


Ditetapkan: 28 Maret 2023
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa barang milik negara berupa kendaraan dinas di Kementerian Ketenagakerjaan perlu dikelola secara tertib, efisien, akuntabel, dan optimal.

  2. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.23/MEN/XII/2005 tentang Penggunaan dan Standar Pengadaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 09/MEN/IV/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.23/MEN/XII/2005 tentang Penggunaan dan Standar Pengadaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Kelola Kendaraan Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda)


Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa


Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji


Peningkatan Kelas Pelabuhan Perikanan Pantai Tasik Agung, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah Menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara Tasik Agung