Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2014
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1357

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa organisasi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/3143/M.PANRB/8/2014, tanggal 20 Agustus 2014, perihal: usul penegerian Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Meulaboh dan Bengkalis;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara


Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen