Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.02/2021

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Tresuri


Ditetapkan: 7 Desember 2021
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan teknologi telah menggulirkan berbagai inovasi bisnis pada berbagai sektor termasuk di sektor jasa keuangan.

  2. bahwa inovasi bisnis yang terjadi di sektor jasa keuangan tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia untuk mendukung terwujudnya sektor jasa keuangan yang stabil, kontributif dan inklusif.

  3. bahwa berbagai inovasi bisnis di sektor jasa keuangan tersebut, juga berdampak pada proses bisnis di bidang tresuri.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Tresuri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah


Badan Reintegrasi Aceh


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Kamar Dagang dan Industri