Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina Tanaman Pangan dan Tanaman Hijauan Pakan Ternak, telah diatur produksi, sertifikasi, dan peredaran benih bina;
bahwa dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, standardisasi, kebutuhan, dan tuntutan masyarakat, Peraturan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum menampung benih varietas lokal, sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2020
Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2020
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku