Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 20 Tahun 2010

Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil


Ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2010
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2010 Nomor 439

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan penegakan hukum sesuai sistem peradilan pidana terpadu, Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penegak hukum bertugas melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangannya;

  2. bahwa secara fungsional tugas penyidikan tindak pidana dilaksanakan oleh pengemban fungsi Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;

  3. bahwa Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya, berada di bawah koordinasi, pengawasan dan pembinaan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah


Wahana Pendidikan Bidang Kesehatan


Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah


Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman