
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan;
bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor KU. 103/6/8 PHB 2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Usulan Penetapan Tarif Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali, telah menyampaikan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2016
Tata Cara Pelaksanaan Kerja sama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Pemanfaatan Infrastruktur Sumber Daya Air Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2021
Pengusulan Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Luar Rencana Aksi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Malahayati