Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan;
bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor KU. 103/6/8 PHB 2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Usulan Penetapan Tarif Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali, telah menyampaikan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2023
Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2017
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2023
Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Yogyakarta
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 216 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Pada Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Terowongan Jalan