Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018

Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia


Ditetapkan pada tanggal 10 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1283
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di bidang hukum dan hak asasi manusia berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;

  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan di unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala


Pedoman Pengkajian Keamanan dan/atau Mutu Obat dan Bahan Obat terhadap Cemaran Nitrosamin


Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik


Pengusulan, Pengangkatan/Mutasi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan