Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018

Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia


Ditetapkan: 10 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di bidang hukum dan hak asasi manusia berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;

  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan di unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021


Pemanfaatan Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana


Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara


Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional