![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018
Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di bidang hukum dan hak asasi manusia berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;
bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan di unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015
Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 40 Tahun 2017
Pedoman Pelaksanaan Pendataan Statistik Pertanian Tanaman Pangan Terintegrasi di Pulau Jawa dengan Metode Kerangka Sampel Area
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Pedoman Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 31 Tahun 2024
Alokasi Anggaran Dana Dekonsentrasi Per Kegiatan dan Per Satuan Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan