Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 42 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Auditor Kepegawaian


Ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1631

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya, kegiatan pengembangan profesi bagi Auditor Kepegawaian antara lain berupa penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian;

  2. bahwa untuk menjamin kelancaran dan keseragaman penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian sehingga memudahkan dalam proses penilaiannya, perlu dibuat pedoman penyusunan karya tulis/karya ilmiah bagi Auditor Kepegawaian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Auditor Kepegawaian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan


Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Suriname


Batas Daerah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu


Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman