Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantun Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantun Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.04/2016
Pengawasan terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penyelenggaraan dan Pengembangan Perpustakaan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan