Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.147/M.PPN/HK/11/2022

Pembentukan Majelis Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II


Ditetapkan pada tanggal 30 November 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Indonesia telah mendapatkan komitmen hibah kedua Program Compact dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation (MCC) untuk mendukung program penurunan tingkat kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

  2. bahwa telah dibentuk Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II untuk mempersiapkan, mengembangkan, dan melaksanakan Program Compact melalui Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II.

  3. bahwa untuk menjalankan tugas-tugas Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II perlu dibentuk Majelis Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia Il.

  4. bahwa pejabat dan personil yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi persyaratan untuk duduk dan melaksanakan tugas sebagai anggota Majelis Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain


Standar Kompetensi Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Pelayanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Jasa Pemeriksaan Produk Halal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan