Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.147/M.PPN/HK/11/2022

Pembentukan Majelis Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II


Ditetapkan: 30 November 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Indonesia telah mendapatkan komitmen hibah kedua Program Compact dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation (MCC) untuk mendukung program penurunan tingkat kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

  2. bahwa telah dibentuk Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II untuk mempersiapkan, mengembangkan, dan melaksanakan Program Compact melalui Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II.

  3. bahwa untuk menjalankan tugas-tugas Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II perlu dibentuk Majelis Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia Il.

  4. bahwa pejabat dan personil yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi persyaratan untuk duduk dan melaksanakan tugas sebagai anggota Majelis Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf


Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021