Pembentukan Majelis Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pemerintah Indonesia telah mendapatkan komitmen hibah kedua Program Compact dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation (MCC) untuk mendukung program penurunan tingkat kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
bahwa telah dibentuk Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II untuk mempersiapkan, mengembangkan, dan melaksanakan Program Compact melalui Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II.
bahwa untuk menjalankan tugas-tugas Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II perlu dibentuk Majelis Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia Il.
bahwa pejabat dan personil yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi persyaratan untuk duduk dan melaksanakan tugas sebagai anggota Majelis Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2014
Uraian Tugas Stasiun Klimatologi