Penetapan Walidata dan Produsen Data Tingkat Otorita Ibu Kota Nusantara
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan tingkat Otorita Ibu Kota Nusantara, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Walidata, Produsen data dan meningkatkan ketersediaan Data Statistik Sektoral dan Data Geospasial di lingkup Otorita Ibu Kota Nusantara.
bahwa pejabat dan pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi persyaratan untuk duduk dan melaksanakan tugas sebagai Walidata dan Produsen Data tingkat Otorita Ibu Kota Nusantara.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu ditetapkan Walidata dan Produsen Data tingkat Otorita Ibu Kota Nusantara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia tentang Penetapan Walidata dan Produsen Data Tingkat Otorita Ibu Kota Nusantara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Pemecahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat