
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 246/KMA/SK/XII/2021
Pemberlakuan Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan serta penerapan konsep e-government, maka aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI) yang telah dimanfaatkan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) akan ditingkatkan fungsinya dan ditransformasikan menjadi Aplikasi Kerja Elektronik Pengembangan dan Pemberdayaan BMN atau Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application (e-SADEWA);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2021
Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2022
Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2022
Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/110/2023
Tarif Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi