Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 246/KMA/SK/XII/2021
Pemberlakuan Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan serta penerapan konsep e-government, maka aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI) yang telah dimanfaatkan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) akan ditingkatkan fungsinya dan ditransformasikan menjadi Aplikasi Kerja Elektronik Pengembangan dan Pemberdayaan BMN atau Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application (e-SADEWA);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1377 Tahun 2023
Penetapan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018
Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2021
Statuta Politeknik Pariwisata NHI Bandung
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 21/P/BPH MIGAS/III/2011
Akun Pengaturan (Regulatory Accounts) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Transmisi
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2015
Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak pada Perwakilan Republik Indonesia