Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2014

Prosedur Tetap Pengalokasian Anggaran Belanja Pegawai Transito di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1152

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga perlu menetapkan prosedur tetap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Lembaga;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Prosedur Tetap Pengalokasian Anggaran Belanja Pegawai Transito di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta


Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia


Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil