Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial dalam mewujudkan sumber daya manusia di bidang informasi geospasial yang profesional dan kompeten di bidangnya serta untuk mendukung percepatan reformasi birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial;
bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetujui penataan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial Badan Informasi Geospasial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023
Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.856/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2023
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 124/KMA/SK/VIII/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri