Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2020

Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2020
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 835

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial dalam mewujudkan sumber daya manusia di bidang informasi geospasial yang profesional dan kompeten di bidangnya serta untuk mendukung percepatan reformasi birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial;

  2. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetujui penataan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial Badan Informasi Geospasial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1306 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 27 (dua puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 7 (tujuh) Provinsi Periode 2024-2029


Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara