Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat yang merupakan urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar di Daerah, perlu pedoman pelaksanaannya.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2022
Standar dan/atau Persyaratan Mutu Obat dan Bahan Obat
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 25/KKI/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik