Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015

Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi


Ditetapkan pada tanggal 20 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 623
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penggunaan alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/ atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa substansi yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Karakter Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan


Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu


Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Kesekretariatan Negara