![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015
Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penggunaan alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/ atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa substansi yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021
Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Urusan Pendidikan dan Pelatihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020
Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2021
Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 97.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Jambi