Peraturan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
bahwa untuk meningkatkan pengguna sarana Olah Raga di Kota Pariaman sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang dilakukan penambahan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2024
Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi yang Berada di Hutan Negara di luar Kawasan Hutan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 561/416/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2022
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018
Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2019
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir