Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

  2. bahwa untuk meningkatkan pengguna sarana Olah Raga di Kota Pariaman sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang dilakukan penambahan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

  3. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Kedokteran Fetomaternal


Peta Jabatan di Lingkungan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia


Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal


Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah