![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
bahwa untuk meningkatkan pengguna sarana Olah Raga di Kota Pariaman sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang dilakukan penambahan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 149/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Kedokteran Fetomaternal
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 28 Tahun 2024
Peta Jabatan di Lingkungan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/8/PADG/2017
Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah