Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode 2020-2024
Jenis: Keputusan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, pelaksanaan Reformasi Birokrasi perlu dilakukan secara berkesinambungan;
bahwa agar pelaksanaan program Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan dengan optimal, perlu ditetapkan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional untuk periode tahun 2020-2024;
bahwa pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 152/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Uroginekologi Rekonstruksi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/6/2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1347/2024
Suplemen III Farmakope Indonesia Edisi VI
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 16/DSN-MUI/IX/2000
Diskon dalam Murabahah