Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 32 Tahun 2021

Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi Pejabat/aparatur harus didukung oleh sarana di antaranya kendaraan dinas operasional.

  2. bahwa dengan terbatasnya kendaraan Dinas Operasional milik Pemerintah Daerah maka diperlukan tambahan kendaraan Dinas Operasional di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman melalui proses sewa.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Alokasi Transfer ke Daerah untuk Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023


Sistem Transportasi Nasional Pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Jawa Tengah


Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah


Kebijakan Akreditasi Terkait Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta