Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2022

Perubahan Bentuk Hukum PT Tirta Gemah Ripah Menjadi PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)


Ditetapkan: 29 September 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha milik daerah PT Tirta Gemah Ripah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan.

  2. bahwa untuk meningkatkan kapasitas badan usaha milik daerah PT Tirta Gemah Ripah dalam melaksanakan peningkatan pelayanan cakupan air minum di Daerah Provinsi Jawa Barat, dilakukan peningkatan modal dasar dan perubahan komposisi saham perusahaan, serta mengubah bentuk hukum perusahaan menjadi perusahaan perseroan daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Tirta Gemah Ripah Menjadi PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera


Statuta Institut Agama Islam Negeri Palopo


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan