Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992

Keimigrasian


Disahkan pada tanggal 31 Maret 1992
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengaturan keimigrasian yang meliputi lalu lintas orang masuk atau ke luar wilayah Indonesia merupakan hak dan wewenang Negara Republik Indonesia serta merupakan salah satu perwujudan dari kedaulatannya sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang berwawasan Nusantara dan dengan semakin meningkatnya lalu lintas orang serta hubungan antar bangsa dan negara diperlukan penyempurnaan pengaturan keimigrasian yang dewasa ini diatur dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang keimigrasian dalam suatu Undang-undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak


Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Panduan Penyusunan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia