Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023

Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil


Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2023
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 563

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya terkait dengan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara, perlu menambah periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil setiap tahunnya.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Riset dan Inovasi Nasional


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa


Penyelenggaraan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATI Makassar