
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Menimbang:
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Jawa Barat, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang strategis sebagai subjek dalam mencapai tujuan pembangunan.
bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja yang mampu bersaing menghadapi globalisasi menuju masyarakat.
bahwa untuk mewadahi pembangunan ketenagakerjaan di Jawa Barat secara menyeluruh dan menjadi pedoman bagi seluruh komponen dan para pelaku ketenagakerjaan di Jawa Barat perlu pengaturan ketenagakerjaan secara komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 101 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019
Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2021
Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Perdagangan