Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Jawa Barat, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang strategis sebagai subjek dalam mencapai tujuan pembangunan.

  2. bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja yang mampu bersaing menghadapi globalisasi menuju masyarakat.

  3. bahwa untuk mewadahi pembangunan ketenagakerjaan di Jawa Barat secara menyeluruh dan menjadi pedoman bagi seluruh komponen dan para pelaku ketenagakerjaan di Jawa Barat perlu pengaturan ketenagakerjaan secara komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024


Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2024-2026


Standar Biaya Pelaksanaan Anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun Anggaran 2023


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional