Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
Ditetapkan: 14 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dicabut dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2015
Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 174 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Golongan Pokok Pertambangan Gas Alam dan Pengusahaan Tenaga Panas Bumi pada Jabatan Kerja Teknisi/Analis Pengambilan Sampel Fluida Sumur Panas Bumi
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020
Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2021
Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022
Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
