Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023

Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2023
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 5/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 30/OJK

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 3, Pasal 14, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32, dan Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan serta ketersediaan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, dan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

  2. bahwa perkembangan sektor jasa keuangan menyebabkan bertambahnya jenis pelaku usaha jasa keuangan yang perlu untuk dilibatkan dalam melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

  3. bahwa dengan adanya perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, perlu meningkatkan pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan memanfaatkan perkembangan inovasi dan teknologi serta sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan.

  4. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pelaku usaha jasa keuangan serta inovasi dan teknologi, sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan


Program Talent Scouting Mahasiswa Beasiswa (Brigadir) Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial